Konfirmasi Penempatan Pelamar P1 PPPK Guru 2022
02 November 2022

Bagi guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas namun tidak mendapatkan formasi, akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
Pelamar prioritas 1 yang selanjutnya disebut P1 akan diutamakan pemerintah untuk menjadi guru ASN PPPK 2022 bahkan bisa langsung penempatan.
Sayangnya, tidak semua guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapatkan penempatan.
Sebagian guru honorer kategori P1 belum mendapatkan penempatan sehingga nasibnya pada seleksi PPPK 2022 dipertanyakan.
Lantas, apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan jika guru honorer P1 belum mendapatkan penempatan?
Dijelaskan langsung melalui buku panduan pendaftaran SSCASN untuk PPPK guru, pelamar P1 yang mendapatkan formasi akan ditampilkan data Dapodik dengan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
Jika guru honorer P1 tidak memperoleh kuota penempatan saat memilih jenis seleksi, akan ada keterangan, “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
Jangan berkecil hati jika guru honorer P1 tidak mendapatkan kuota penempatan.
Jika mengalami kondisi ini, guru honorer P1 memang disebutkan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Meski begitu, guru honorer P1 dapat turun prioritas berdasarkan data pemetaan dari Kemdikbud.
Bagi guru honorer P1 yang tidak mendapat penempatan dan hendak turun prioritas, saat memilih jenis seleksi sistem akan menampilkan data Dapodik degan keterangan, “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas.”
Bagi guru honorer P1 yang bersedia turun prioritas, silakan tekan tombol ‘Turun Status’.
Selanjutnya, sistem SSCASN akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Guru honorer P1 dapat menekan tombol ‘Baiklah’.
Persetujuan turun prioritas akan membuat sistem menunjukkan kolom status prioritas. Dalam kondisi tersebut, guru honorer P1 dapat turun prioritas menjadi P2, P3, dan pelamar umum atau P4.
Data yang ditampilkan di sistem adalah data yang merujuk pada Dapodik dan database Kemdikbud. Jika guru menemukan perbedaan, segera hubungi layanan helpdesk berikut: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.
Sekadar diketahui, P1 merupakan peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Cara cek Penempatan PPPK Guru 2022 P1 melalui sscasn.bkn.go.id
Berikut langkah-langkahnya.1. Login sscasn.bkn.go.id pakai NIK dan password anda. Jika belum membuat akun, silahkan simak caranya di akhir artikel ini.
2. Setelah login, akan muncul keterangan anda mendapat lokasi penempatan atau tidak.
Bagi anda yang mendapat lokasi penempatan, informasi penempatannya akan diumumkan nanti.
Rekrutmen PPPK Guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu.
Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Bagi anda yang belum memiliki akun, berikut cara buat akun sscasn di SSCASN:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan
- Transkrip nilai atau IPK
- Pas foto
- Swafoto.
Semoga informasi ini bermanfaat..
Terimakasih..